Prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

A. Penerima Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga Negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

B. Prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan

  • Prosedur Layanan Sidang di Gedung Pengadilan
    1. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakterisitik jumlah perkara dan keterjangakauan wilayah.
    2. Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapaat ditetapkan malalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau insitansi lain.
    3. Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan
    4. Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan,pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penertiban dokumen-dolumen sebagai akibar dari putusan pengadilan pada sidang di luar gedung pengadilan.
    5. Sidang di luar gedung pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan posbakum pengadilan.
    6. Pengadilan dapat berkoordinasi dengna Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk meelakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.