Jam Kerja dan Pelayanan
Jam Kerja dan Pelayanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Tahuna adalah:
A. Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 WITA - 16.30 WITA
- Hari Jumat : pukul 08.00 WITA - 16.30 WITA
B. Jam Layanan Administrasi PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WITA - 15.00 WITA
- Hari Jumat : pukul 08.30 WITA - 15.30 WITA
C. Jam Layanan Persidangan:
- Hari Senin s.d. Jumat : pukul 09.00 WITA - 16.30 WITA
D. Jam Istirahat
- Istirahat Senin s.d. Kamis : pukul 12.00 - 13.00 WITA
- Istirahat Jumat : pukul 11.30 - 13.00 WITA
KETERANGAN :
- Hari Sabtu dan Minggu LIBUR
- Hari Libur Nasional dan Daerah LIBUR
- Jadwal dan Waktu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi