Jam Kerja dan Pelayanan

 
Jam Kerja dan Pelayanan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Tahuna adalah: 

A. Jam Kerja

  • Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 WITA - 16.30 WITA
  • Hari Jumat : pukul 08.00 WITA - 16.30 WITA

B. Jam Layanan Administrasi PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis : pukul 08.30 WITA - 15.00 WITA
  • Hari Jumat : pukul 08.30 WITA - 15.30 WITA

C. Jam Layanan Persidangan:

  • Hari Senin s.d. Jumat : pukul 09.00 WITA - 16.30 WITA

D. Jam Istirahat

  • Istirahat Senin s.d. Kamis : pukul 12.00 - 13.00 WITA
  • Istirahat Jumat : pukul 11.30 - 13.00 WITA 

 

KETERANGAN :

  • Hari Sabtu dan Minggu LIBUR
  • Hari Libur Nasional dan Daerah LIBUR
  • Jadwal dan Waktu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi