YM. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH ditetapkan menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih periode 2020 – 2025

on Senin, 06 April 2020. Posted in Berita

Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI 2020

YM. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH  ditetapkan menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih periode 2020 – 2025

Acara Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dengan agenda tunggal Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI (6/4), Dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H. Gedung Mahkamah Agung, berjalan dengan dengan hikmat. Di awali dengan pembawaan doa, kemudian dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH. Pada sambutannya, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH menyampaikan bahwa pemilihan Ketua Mahkamah Agung Saat ini dilaksanakan berbeda dengan pemilihan sebelumnya, mempertimbangkan faktor keselamatan, keamanan dan kesehatan yang mungkin ditimbulkan karena merebaknya covid 19. Sesuai protokol kesehatan pemerintah Republik Indonesia dalam mengantisipasi penyebaran covid 19, dimana yang hadir adalah yang memiliki hak suara dan panitia yang disiarkan secara live streaming.  Jarak kursi 1 meter lebih, penggunaan masker dan sarung tangan tidak mengurangi keabsahan pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini. Disampaikan juga oleh YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, secara normatif beliau akan memasuki usia pensiun pada tanggal 7 april 2020 namun secara administratif akan menanggalkan jabatan Ketua Mahkamah Agung terhitung tanggal 1 Mei 2020, proses pemilihan ini tetap harus dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kekosongan pucuk pimpinan Mahkamah Agung RI.

YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH berharap, para Hakim Agung yang memiliki hak suara, dapat memilih Ketua Mahkamah Agung RI tanpa terpengaruh interfensi apapun kecuali interfensi hati nuraninya sendiri. Dan pemilihan ini dapat melahirkan pimpinan Mahkamah Agung yang dapat menjaga harkat, martabat dan marwah Mahkamah Agung.

Kemudian dilanjutkan dengan proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses pemilihan dilaksanakan secara 2 putaran, dimana pada putaran pertama, berdasarkan hasil perhitungan kartu suara, tidak ada Calon Ketua mahkamah Agung yang memperoleh suara 50% + 1 suara untuk ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung Terpilih. Sehingga dilanjutkan dengan menunjuk 2 calon yang memperoleh suara terbanyak untuk di pilih pada putaran kedua. Kedua Calon Ketua Mahkamah Agung yang masuk pada putaran kedua adalah YM. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH (22 Suara) sebagai calon nomor 1 dan YM Dr.H.Andi Samsan Nganro,SH .,MH (14 suara) sebagai calon nomor 2.

Hasil Pemilihan Putaran Pertama

Hasil Pemilihan Putaran Kedua

Dan hasil pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI adalah YM. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH dengan perolehan suara sebanyak 32 suara, ditetapkan menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terpilih periode 2020 – 2025.