Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Zitting Plaats) di Siau

Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan bertempat di sidang tetap (Zitting Plaats) Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Siau, 29 Mei 2026

Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan bertempat di sidang tetap (Zitting Plaats) Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro.kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 12 Mei 2026 sampai tanggal 26 Mei 2026.

Tim Aparatur Pengadilan Negeri Tahuna yang bertugas dalam kegiatan kali ini YM Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Bapak Sigit Triatmojo, S.H.,M.H., didampingi oleh Bapak Hakim Rian Sulistio, S.H.,M.H., dan Bapak Hakim Dimas Tri Hutomo Patongloan, S.H., serta Panitera, Jurusita Pengganti dan satu PPPK.

Sidang diluar gedung Pengadilan merupakan salah satu program Nasional Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan terpinggirkan sesuai dengan amanat PERMA No.1 Tahun 2014 tentang pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di pengadilan.

Kegiatan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan yang berada di daerah atau wilayah kepulauan dengan akses yang sulit dan terbatas dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu di harapkan kegiatan ini dapat terus di lakukan secara berkala oleh Pengadilan Negeri Tahuna untuk Masyarakat pencari keadilan.