Biaya Perkara (Prodeo)

Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara, meliputi biaya perkara:

    1. Perdata Permohonan maksimal sebesar : Rp. 187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
    2. Perdata Gugatan maksimal sebesar : Rp. 2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    3. Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
    4. Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    5. Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    6. Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Tahuna tidak mendapatkan anggaran dalam pembebasan biaya perkara.