Prosedur Kasasi/Peninjuan Kembali (PK) secara Elektronik
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN BERKAS KASASI/PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK KEPUTUSAN PANITERA MA 715/PAN/HK2/SK/IV/2024
DASAR HUKUM PENGAJUAN KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK
- Surat Panitera No. 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024
- SK KMA No. 207/KMS/SK.HK2/X/2023
- PERMA No. 6 tahun 2022
IMPLEMENTASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK (SURAT PANITERA MA NO. 712/2024 TANGGAL 23 APRIL 2024)
- Terhitung Mulai Akta Kasasi/PK Tertanggal 1 Mei 2024, pengiriman berkas ke MA dilakukan secara elektronik;
- Berkas Perkara Cetak Tidak Dikirimkan ke MA;
- Pengiriman Berkas Perkara Elektronik dilakukan Melalui SIPP V 5.5.0;
- Proses Administrasi Upaya Hukum Kasasi/PK masih dilakukan secara langsung/manual.
PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK
- Pihak Berperkara mengajukan Upaya hukum Kasasi/PK melalui Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;
- Petugas Pengadilan Mengunggah Berkas Perkara (Bundel A dan Bundel B) Elektronik melalui Aplikasi SIPP V 5.5.0 yang terintegrasi dengan SIAP-MA;
- Mahkamah Agung menerima Berkas Kasasi/PK dari pengadilan melalu Aplikasi SIAP-MA Terintegrasi.
PERUBAHAN CARA KERJA
- Berkas perkara berbentuk dokumen elektronik, Tidak ada berkas cetak yang dikirim, pengadilan tingkat pertama harus memperketat QC;
- Terjain Komunikasi Data antara Pengadilan dan MA, Sistem memberikan notifikasi setiap tahapan proses, notifikasi juga diberikan ketika ada kekurangan berkas;
- Majelis Hakim memeriksa berkas menggunakan dokumen elektronik, Majelis Kasasi/PK Tidak Memiliki Berkas Pembanding;
- Salinan putusan bertanda tangan elektronik, Ada perubahan prosedur renvoi.
TATA LAKSANA PENGELOLAAN BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
A. STANDARISASI FORMAT DOKUMEN
- Dokumen upaya hukum yang dikirimkan pihak berperkara ke dalam SIP harus mengikuti format sebagai berikut:
a. Format dokumen elektronik yang dapat diterima oleh SIP adalah: .doc and .docx (Microsoft Word documents), .pdf (Adobe Acrobat documents), .xls and .xlsx (Microsoft Excel spreadsheets), .jpg – image files,.rtf (rich text format), .gif (graphics interchange format) .tif (tagged image format), .mpg, ,mp4. ,.avi;
b. Surat keterangan sumpah/surat pernyataan harus berbentuk image (.jpg) atau .pdf (Adobe Acrobat documents);
c. Ukuran file dokumen elektronik yang dapat diunggah tidak boleh melebihi 30 MB sedangkan yang ukurannya melebihi 30 MB dapat mengunggah tautan tempat penyimpanan bersama yang disediakan Mahkamah Agung;
d. Jenis huruf yang digunakan adalah Arial, Times New Roman dan/atau Verdana dengan ukuran huruf tidak boleh kurang dari 12pt dan berwarna hitam sedangkan warna lain diperbolehkan namun sifatnya dihindari;
e. Dokumen harus dibuat dalam media tulis berukuran A4 dengan margin minimal 3 cm dan jarak spasi baris minimal 1,5 cm. Penulisan tanggal, jumlah dan angka-angka lainnya harus dinyatakan dalam angka (bukan dengan kata);
g. Menggunakan Styles dan Heading ketika membuat dokumen. Styles dan Headings akan dikonversi menjadi bookmark ketika dokumen itu dikonversi ke PDF. Bookmark ini akan membantu menavigasi dokumen yang besar.
- Dokumen yang disampaikan oleh pihak berperkara dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
- Dalam hal suatu dokumen menurut peraturan perundang-undangan harus menggunakan meterai maka dapat digunakan meterai atau materai elektronik.
B. STANDARISASI ALIH MEDIA DOKUMEN
- Dalam hal berkas perkara berbentuk dokumen cetak, pengadilan pengaju melakukan alih media menjadi dokumen elektronik;
- Proses alih media dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan pemindaian minimum resolusi 300 dpi (dot per inchi);
- Panitera Pengadilan harus membuat legalisasi atas dokumen yang dialihmediakan tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh dokumen hasil alih media adalah sama dengan aslinya;
- Legalisasi dokumen elektronik hasil alih media dapat dilakukan per jenis dokumen atau secara keseluruhan.
C. STANDARISASI AUTENTIKASI BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
- Pengadilan Pengaju harus memastikan autentikasi dokumen elektronik pihak berperkara ataupun dokumen majelis hakim;
- Proses autentikasi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan pengujian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pihak Berperkara atau Majelis yang dilekatkan pada dokumen tersebut;
- Proses autentikasi dokumen elektronik dilakukan dengan:
a. pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai.
b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan/atau
c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsip statis.
D. STANDARISASI PENGAMANAN BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
- Pengadilan Pengaju melakukan pengamanan informasi pada dokumen elektronik yang merupakan berkas perkara pengajuan kasasi dan peninjauan kembali;
- Pengamanan informasi pada dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi , message integrity, atau enkripsi file;
- Panitera Pengadilan Pengaju dapat melakukan pengamanan informasi melalui pembubuhan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada dokumen elektronik sebagai berikut:
a. dokumen elektronik yang berasal dari pihak berperkara yang tidak menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
b. dokumen elektronik pengadilan yang tidak dilekatkan tanda tangan elektronik;
c. dokumen fisik dari pengadilan atau para pihak yang yang dialihmediakan oleh pengadilan.
- Pelekatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi panitera pengadilan pada dokumen elektronik dapat dilakukan sekaligus untuk satu bundel perkara;
- Pengiriman dan penyimpanan informasi dalam SIP menggunakan message integrity dan/atau enkripsi.
E. STANDARISASI PENJAMINAN MUTU (Quality Control) BERKAS PERKARA ELEKTRONIK
- Panitera Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk harus menerapkan prosedur quality control berkas perkara elektronik;
- Aspek quality control sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi:
a. kelengkapan berkas perkara elektronik
b. kepastian telah dipenuhinya standardisasi alih media, autentikasi dokumen dan pengamanan informasi dokumen elektronik;
- Dalam hal suatu perkara telah lolos quality control, Panitera Pengadilan Pengaju menerbitkan keterangan yang menjamin dokumen elektronik yang dikirimkan telah lengkap dan terverifikasi secara substansi;
- Pengadilan Pengaju menyusun tim quality control dokumen elektronik dan prosedur operasional standar untuk memastikan berkas perkara elektronik yang dikirim ke Mahkamah Agung lengkap dan terverifiaksi secara substansi.