• :
  • :

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Publik

Prosedur Permintaan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Tahuna berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan

 

A.Dasar Hukum

1.     Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

2.     Mahkamah Agung;

3.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4.     sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

5.     Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

6.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;

7.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor

9.     14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

10.  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

11.  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

12.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan

 

B.  Kategori Informasi

1.     Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:

a.     Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.     Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan

c.     Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

2.     Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

a.     Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

b.     identitas lengkap hak im dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

c.     Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

d.     identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

e.     identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang di laporkan yang belum diketahui publik

f.      catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;

g.     Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu

h.     Berita acara sidang dan alat bukti

 

 

C.Prosedur Pelayanan

1.     Persyaratan

a.     Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

                               i.   Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas   kependudukan dan pencatatan sipil;

                             ii.   Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

                              iii.  Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk   atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

b.     Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

                         i.   Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap  Informasi yang dimohonkan; atau

                             ii.         badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

c.     Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

d.   Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektron ik dalam SIP.

e.     Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

f.      Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi

 

2.     Prosedur Permintaan