
-
Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat (revindicatoir berasal dari kata revindicatoir, yang berarti meminta kembali miliknya).
-
Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.
-
Apabila gugatan dikabulkan untuk dilunasi, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.
-
Segala sesuatu yang dikemukakan dalam membahas sita conservatoir secara mutatis mutandis berlaku untuk sita revindicatoir.
-
Dalam hal obyek yang disita tidak terletak di wilayah pengadilan yang menangani gugatan tersebut maka penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri dimana obyek yang akan disita terletak. Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan sita jaminan wajib memberitahukan hal tersebut kepada ketua pengadilan, agar ketua pengadilan meminta bantuan kepada pengadilan dalam daerah hukum mana obyek yang akan disita itu terletak agar penyitaan tersebut dilaksanakan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 82-83.































Menyambut berakhirnya libur lebaran 2026 dan kembalinya pelayanan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI, segenap jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menghadiri kegiatan halalbihalal di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Maret 2026. Bertempat di[…]
Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum menerima kunjungan Delegasi dari Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama dan koordinasi antara OPDAT dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam mendukung penguatan[…]
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selalu berupaya meningkatkan pelayan bagi pencari keadilan. Kali ini, Ditjen Badilum kedatangan tamu dari Komisi Nasional Perempuan, yang dipimpin oleh Chatarina Pancer Istiyani dan Sondang Frishka, Komisioner dari Komnas Perempuan. Para tamu disambut langsung oleh[…]
Menjelang akhir bulan Ramadhan dan sebelum memasuki masa liburan Idul Fitri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. bersama para pejabat Eselon II menyampaikan pesan dan arahannya ke seluruh pegawai dalam kegiatan pembinaan. Arahan ini disampaikan di[…]
Demi meningkatkan peran pengawasan Pengadilan Tinggi terhadap satuan kerja di bawahnya dan dalam rangka pembinaan satuan kerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali melaksanakan program Sapa Pengadilan secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Bertempat di[…]





