Prosedur Kasasi/Peninjuan Kembali (PK) secara Elektronik

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN BERKAS KASASI/PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK KEPUTUSAN PANITERA MA 715/PAN/HK2/SK/IV/2024

DASAR HUKUM PENGAJUAN KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK

  1. Surat Panitera No. 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024
  2. SK KMA No. 207/KMS/SK.HK2/X/2023
  3. PERMA No. 6 tahun 2022

IMPLEMENTASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK (SURAT PANITERA MA NO. 712/2024 TANGGAL 23 APRIL 2024)

  1. Terhitung Mulai Akta Kasasi/PK Tertanggal 1 Mei 2024, pengiriman berkas ke MA dilakukan secara elektronik;
  2. Berkas Perkara Cetak Tidak Dikirimkan ke MA;
  3. Pengiriman Berkas Perkara Elektronik dilakukan Melalui SIPP V 5.5.0;
  4. Proses Administrasi Upaya Hukum Kasasi/PK masih dilakukan secara langsung/manual.

PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK

  1. Pihak Berperkara mengajukan Upaya hukum Kasasi/PK melalui Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;
  2. Petugas Pengadilan Mengunggah Berkas Perkara (Bundel A dan Bundel B) Elektronik melalui Aplikasi SIPP V 5.5.0 yang terintegrasi dengan SIAP-MA;
  3. Mahkamah Agung menerima Berkas Kasasi/PK dari pengadilan melalu Aplikasi SIAP-MA Terintegrasi.

PERUBAHAN CARA KERJA

  1. Berkas perkara berbentuk dokumen elektronik, Tidak ada berkas cetak yang dikirim, pengadilan tingkat pertama harus memperketat QC;
  2. Terjain Komunikasi Data antara Pengadilan dan MA, Sistem memberikan notifikasi setiap tahapan proses, notifikasi juga diberikan ketika ada kekurangan berkas;
  3. Majelis Hakim memeriksa berkas menggunakan dokumen elektronik, Majelis Kasasi/PK Tidak Memiliki Berkas Pembanding;
  4. Salinan putusan bertanda tangan elektronik, Ada perubahan prosedur renvoi.

 


 

 

TATA LAKSANA PENGELOLAAN BERKAS PERKARA ELEKTRONIK

A. STANDARISASI FORMAT DOKUMEN

  1. Dokumen upaya hukum yang dikirimkan pihak berperkara ke dalam SIP harus mengikuti format sebagai berikut:

a. Format dokumen elektronik yang dapat diterima oleh SIP adalah: .doc and .docx (Microsoft Word documents), .pdf (Adobe Acrobat documents), .xls and .xlsx (Microsoft Excel spreadsheets), .jpg – image files,.rtf (rich text format), .gif (graphics interchange format) .tif (tagged image format), .mpg, ,mp4. ,.avi;

b. Surat keterangan sumpah/surat pernyataan harus berbentuk image (.jpg) atau .pdf (Adobe Acrobat documents);

c. Ukuran file dokumen elektronik yang dapat diunggah tidak boleh melebihi 30 MB sedangkan yang ukurannya melebihi 30 MB dapat mengunggah tautan tempat penyimpanan bersama yang disediakan Mahkamah Agung;

d. Jenis huruf yang digunakan adalah Arial, Times New Roman dan/atau Verdana dengan ukuran huruf tidak boleh kurang dari 12pt dan berwarna hitam sedangkan warna lain diperbolehkan namun sifatnya dihindari;

e. Dokumen harus dibuat dalam media tulis berukuran A4 dengan margin minimal 3 cm dan jarak spasi baris minimal 1,5 cm. Penulisan tanggal, jumlah dan angka-angka lainnya harus dinyatakan dalam angka (bukan dengan kata);

g. Menggunakan Styles dan Heading ketika membuat dokumen. Styles dan Headings akan dikonversi menjadi bookmark ketika dokumen itu dikonversi ke PDF. Bookmark ini akan membantu menavigasi dokumen yang besar.

  1. Dokumen yang disampaikan oleh pihak berperkara dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
  2. Dalam hal suatu dokumen menurut peraturan perundang-undangan harus menggunakan meterai maka dapat digunakan meterai atau materai elektronik.

B. STANDARISASI ALIH MEDIA DOKUMEN

  1. Dalam hal berkas perkara berbentuk dokumen cetak, pengadilan pengaju melakukan alih media menjadi dokumen elektronik;
  2. Proses alih media dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan pemindaian minimum resolusi 300 dpi (dot per inchi);
  3. Panitera Pengadilan harus membuat legalisasi atas dokumen yang dialihmediakan tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh dokumen hasil alih media adalah sama dengan aslinya;
  4. Legalisasi dokumen elektronik hasil alih media dapat dilakukan per jenis dokumen atau secara keseluruhan.

 

C. STANDARISASI AUTENTIKASI BERKAS PERKARA ELEKTRONIK

  1. Pengadilan Pengaju harus memastikan autentikasi dokumen elektronik pihak berperkara ataupun dokumen majelis hakim;
  2. Proses autentikasi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan pengujian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pihak Berperkara atau Majelis yang dilekatkan pada dokumen tersebut;
  3. Proses autentikasi dokumen elektronik dilakukan dengan:

a. pembuktian autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai.

b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan/atau

c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks arsip statis.

D. STANDARISASI PENGAMANAN BERKAS PERKARA ELEKTRONIK

  1. Pengadilan Pengaju melakukan pengamanan informasi pada dokumen elektronik yang merupakan berkas perkara pengajuan kasasi dan peninjauan kembali;
  2. Pengamanan informasi pada dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi , message integrity, atau enkripsi file;
  3. Panitera Pengadilan Pengaju dapat melakukan pengamanan informasi melalui pembubuhan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada dokumen elektronik sebagai berikut:

a. dokumen elektronik yang berasal dari pihak berperkara yang tidak menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;

b. dokumen elektronik pengadilan yang tidak dilekatkan tanda tangan elektronik;

c. dokumen fisik dari pengadilan atau para pihak yang yang dialihmediakan oleh pengadilan.

  1. Pelekatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi panitera pengadilan pada dokumen elektronik dapat dilakukan sekaligus untuk satu bundel perkara;
  2. Pengiriman dan penyimpanan informasi dalam SIP menggunakan message integrity dan/atau enkripsi.

E. STANDARISASI PENJAMINAN MUTU (Quality Control) BERKAS PERKARA ELEKTRONIK

  1. Panitera Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk harus menerapkan prosedur quality control berkas perkara elektronik;
  2. Aspek quality control sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi:

a. kelengkapan berkas perkara elektronik

b. kepastian telah dipenuhinya standardisasi alih media, autentikasi dokumen dan pengamanan informasi dokumen elektronik;

  1. Dalam hal suatu perkara telah lolos quality control, Panitera Pengadilan Pengaju menerbitkan keterangan yang menjamin dokumen elektronik yang dikirimkan telah lengkap dan terverifikasi secara substansi;
  2. Pengadilan Pengaju menyusun tim quality control dokumen elektronik dan prosedur operasional standar untuk memastikan berkas perkara elektronik yang dikirim ke Mahkamah Agung lengkap dan terverifiaksi secara substansi.