Jam Kerja dan Pelayanan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Tahuna adalah:
Jam Kerja dan Pelayanan Bulan Ramadhan

Perubahan Jam Kerja dan Pelayanan PTSP di Pengadilan Negeri Tahuna selama Bulan Ramadhan 1446 H Tahun 2026.

 

JAM KERJA PENGADILAN NEGERI TAHUNA

SENIN - KAMIS

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WITA

Jam Istirahat : 12.00 - 12.30 WITA

JUMAT 

Jam Kerja : 07.30 - 15.00 WITA

Jam Istirahat : 11.30 - 12.30 WITA

 

JAM LAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI TAHUNA

SENIN - KAMIS

Jam Kerja : 08.30 - 14.30 WITA

Jam Istirahat : 12.00 - 12.30 WITA

JUMAT

Jam Layanan : 08.00 - 14.30 WITA

Jam Istirahat : 11.30 - 12.30 WITA

 

 


 

 

 

Jam Kerja dan Pelayanan Normal

A. Jam Kerja

  •     Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 WITA s.d. pukul 16.30 WITA
  •     Hari Jumat pukul 07.30 WITA s.d. 16.30 WITA

B. Jam Layanan Administrasi:

  • Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.30 WITA s.d. pukul 16.00 WITA
  • Hari Jumat pukul 08.00 WITA s.d. 16.00 WITA

C. Jam Layanan Persidangan:

  • Hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 WITA s.d. pukul 16.30 WITA

D. Jam Istirahat

  • Istirahat Senin s/d Kamis Pukul 12.00 s/d 13 WITA
  • Istirahat Jum'at Pukul 11.30 s/d 13.00 WITA 

 

 

Keterangan :

  • Hari Sabtu dan Minggu LIBUR
  • Hari Libur Nasional dan Daerah LIBUR
  • Jadwal dan Waktu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi