Jam Kerja dan Pelayanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Tahuna adalah:
Jam Kerja dan Pelayanan Bulan Ramadhan
Perubahan Jam Kerja dan Pelayanan PTSP di Pengadilan Negeri Tahuna selama Bulan Ramadhan 1446 H Tahun 2026.
JAM KERJA PENGADILAN NEGERI TAHUNA
SENIN - KAMIS
Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WITA
Jam Istirahat : 12.00 - 12.30 WITA
JUMAT
Jam Kerja : 07.30 - 15.00 WITA
Jam Istirahat : 11.30 - 12.30 WITA
JAM LAYANAN PTSP PENGADILAN NEGERI TAHUNA
SENIN - KAMIS
Jam Kerja : 08.30 - 14.30 WITA
Jam Istirahat : 12.00 - 12.30 WITA
JUMAT
Jam Layanan : 08.00 - 14.30 WITA
Jam Istirahat : 11.30 - 12.30 WITA
Jam Kerja dan Pelayanan Normal
A. Jam Kerja
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 WITA s.d. pukul 16.30 WITA
- Hari Jumat pukul 07.30 WITA s.d. 16.30 WITA
B. Jam Layanan Administrasi:
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.30 WITA s.d. pukul 16.00 WITA
- Hari Jumat pukul 08.00 WITA s.d. 16.00 WITA
C. Jam Layanan Persidangan:
- Hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 WITA s.d. pukul 16.30 WITA
D. Jam Istirahat
- Istirahat Senin s/d Kamis Pukul 12.00 s/d 13 WITA
- Istirahat Jum'at Pukul 11.30 s/d 13.00 WITA
Keterangan :
- Hari Sabtu dan Minggu LIBUR
- Hari Libur Nasional dan Daerah LIBUR
- Jadwal dan Waktu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi







