Articles in Category: Berita

PEMBINAAN DAN PENGARAHAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TAHUNA KEPADA PARA CALON HAKIM

on Wednesday, 18 April 2018. Posted in Berita

PEMBINAAN DAN PENGARAHAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN DAN HAKIM  PENGADILAN NEGERI TAHUNA KEPADA PARA CALON HAKIM

Wakil ketua Pengadilan Negeri Tahuna Budi Rahayu Purnomo, S.H. dan Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H. melakukan pembinaan dan pengarahan kepada cakim (calon hakim) yang berjumlah 13 orang dengan rincian 4 orang cakim penempatan di Pengadilan Negeri Tahuna dan 9 orang cakim penempatan di Pengadilan Negeri Melonguane. Namun dikarenakan pengadilan Negeri Melonguane belum beroperasi maka ke 9 orang cakim tersebut di tempatkan sementara di Pengadilan Negeri induknya,yaitu Pengadilan Negeri Tahuna. Adapun nama-nama cakim tersebut adalah :

Penempatan Pengadilan Negeri Tahuna :

1.      Ardhi Radhissalhan

2.      Galih Prayudo

3.      Halifardi

4.      Taufiqurrahman

Penempatan Pengadilan Negeri Melonguane :

1.      Andi Ramdhan Adi Saputra

2.      Aristian Akbar

3.      Dwi March Stein Siagian

4.      Eka Aditya Darmawan

5.      Gilang Rachma Yustifidya

6.      Mufti Muhammad

7.      Syaiful Idris

8.      Sri Bintang Subari Pratondo

9.      Yosedo Pratama

Pembinaan dan pengarahan ini bertujuan agar para cakim dapat menjalankan program kerja dari Pengadilan Negeri dan program kerja dari masing-masing cakim sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengadilan dalam hal memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayahan hukum Pengadilan Negeri Tahuna. (yosedo/18/04/18).

PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”

on Wednesday, 11 April 2018. Posted in Berita

PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”

PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”

Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :

1.          Kesepakatan para pihak

2.          Kecakapan

3.          Suatu hal tertentu

4.          Sebab yang halal

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut  unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

 

PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHUN 2018

on Tuesday, 27 March 2018. Posted in Berita

PENGUMUMAN

PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHUN 2018

 

Sesuai surat panitia daerah sulawesi utara seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tahun 2018 nomor W19.U/22/KP04.6/SK/III/2018 tanggal 9 maret 2018 perihal pengumuman penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap X, bersama ini disampaikan.

Panitia Selesi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persyaratana sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
  4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum (antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
  9. Jujur, adil, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
  10. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
  11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
  12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
  13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
  14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilaii yang ditetapkan oleh Panitia.

Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat Lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;
  2. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
  3. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
  5. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
  6. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;
  7. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai pokitik di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
  8. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
  10. Surat izin tertulis dari atasan langsung/ atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  11. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
  12. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
  13. Fotokopi KTP;
  14. FOtokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  15. Daftar Riwayat Hidup lengkap / riwayat pekerjaan lengkap selam 15 (lima belas) tahun dibidang hukum;
  16. bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis/ pada saat ujian lisan.

Catatan:

  1. Peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap sebelumnya tetap melengkapi semua persyaratan yang baru seperti tersebut di atas (lampiran angka 1 s/d 16)
  2. Seluruh persyaratan administrasi dimasukkan dalam amplop tertutup warna cokelat polos diserahkan kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan mencantumkan Kode dan Nomor Telepon/HP pada sudut kanan atas Surat Permohonan maupun pada ampolop surat. Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Pertama) : Kode PN, Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tingkat Banding) : kode PT. Lamaran sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 5 April 2018.
  3. Pengumuman kelulusan administrasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan pada website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id, www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, www.bawas.mahkamahagung.go.id, www.badilum.info, www.badilag.net, dan www ditjenmiltun.com, setelah tanggal 20 April 2018.
  4. Seleksi tertulis, Profile Assessment dan Wawancara , tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.
  5. Dalam ujian seleksi tertulis tidak diperkenankan membuka buku.

 Panitia Daerah Sulawesi Utara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2018.

        TTD

 

 

Menuju Pengadilan Negeri Melonguane

on Friday, 09 March 2018. Posted in Berita

Menuju Pengadilan Negeri Melonguane

Visi Mahkamah Agung:

"Terwujudnya  Badan  Peradilan Indonesia  Yang Agung" 

Visi  dimaksud  bermakna  sebagai berikut  : Menjalankan  kekuasaan  kehakiman yang  merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan  yang  jujur dan  adil.

Untuk  mencapai visi  tersebut,  ditetapkan Misi  Mahkamah  Agung  RI , yaitu  :

1. Meningkatkan  kepercayaan  masyarakat  terhadap  sistem  peradilan.

2. Mewujudkan  pelayanan  prima  bagi masyarakat  perncari  keadilan.

3. Meningkatkan  akses  masyarakat  terhadap  keadilan.

Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah mengajukan permohonan pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane.

Berdasarkan pasal 7 Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, Pengadilan Negeri dibentuk dengan keputusan Presiden, maka dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan khususnya di Kab. Kepl. Talaud dapat tercapai.

Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane ini pun tak lepas dari peran aktiv masyarakat Kab. Kepl. Talaud, khususnya Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud. Dengan memberikan hibah lahan kepada Mahkamah Agung kurang lebih 10.000 m2 untuk gedung kantor, diharapkan Pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Melonguane dapat terlaksana. Hal ini guna memenuhi kerinduan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum dengan cepat dan biaya ringan.

Awalnya, Kab. Kepl. Talaud termasuk pada Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna. Namun dengan Keputusan Presiden RI ini, nantinya Kab. Kepl. Talaud akan memiliki kantor pengadilan negeri sendiri. 

Sebagai Pengadilan Induk, tentunya Pengadilan Negeri Tahuna turut serta membantu kesiapan Pengadilan Negeri Melonguane. Berdasarkan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, DR. Robinson Tarigan, SH, MH, Pengadilan Negeri Tahuna telah melaksanakan kegiatan lanjutan penyiapan gedung sementara Pengadilan Negeri Melonguane. 

Tim yang ditugaskan, bahu membahu bersama masyarakat dan Aparatur Pemda Talaud, melaksanakan penyiapan gedung sementara tersebut. Penambahan dua ruangan baru, sekat pengunjung sidang, papan nama kantor, ruang tahanan semntara dan pembersihan area gedung kantor sementara akhirnya berhasil terlaksana sesuai arahan.

Selanjutnya masyarakat mengharapkan, peresmian Pengadilan Negeri Melonguane segera terlaksana, agar masyarakat segera mendapatkan akses terhadap keadilan.

 

 Aparatur Pemda bersama Ketua Pengadilan Negeri Tahuna sebelum melaksanakan kegiatan

Kegiatan penambahan dua ruangan

Arahan Ketua dalam penambahan ruangan baru

Kabag Hukum Penda Talaud turut serta dalam kegiatan

Ruang Sidang

Gedung Kantor Sementara dan Rumah dinas Pengadilan Negeri Melonguane

 0leh: Kasubbag PTIP PN Tahuna

 

Ruang Terbuka Ramah Anak

on Saturday, 24 February 2018. Posted in Berita

Ruang Terbuka Ramah Anak

RUANG TERBUKA RAMAH ANAK

Salah satu bentuk pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Tahuna adalah tersedianya Ruang Terbuka Ramah Anak. Ruang terbuka ini difungsikan untuk tempat menunggu sambil bermain bagi anak-anak yang dibawa serta masyarakat pencari keadilan yang datang di Kantor Pengadilan Negeri Tahuna.

Sering kali masyarakat pencari keadilan datang dengan membawa anaknya pada saat berproses perkara di kantor Pengadilan Negeri Tahuna. Sangat manusiawi apabila seorang anak kecil yang aktiv, membutuhkan ruang yang bisa dipergunakan untuk bermain. Ruang terbuka ini berguna untuk menghindarkan kegaduhan yang disebabkan oleh anak tersebut pada saat bermain. Hal ini bisa menghindarkan masyarakat pencari keadilan yang lain agar tidak merasa terganggu oleh aktivitas anak tersebut, sehingga proses antri di runga tunggu bisa tetap tertib dan masyarakat pencari keadilan yang lain tetap merasa nyaman selama menunggu proses berperkara di kantor Pengadilan Negeri Tahuna.  

PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN ASISTENSI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU OLEH PENGADILAN TINGGI MANADO

on Wednesday, 21 February 2018. Posted in Berita

PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN ASISTENSI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU OLEH PENGADILAN TINGGI MANADO

Pengadilan Tinggi Manado sebagai Pengadilan TIngkat Banding di Sulawesi Utara, melaksanakan pengawasan/pembinaan serta asistensi/pendampingan untuk keikutsertaan Pengadilan Negeri Tahuna dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Mahkamah Agung RI.

 Kegiatan ini guna mendukung/melaksanakan Misi dari Mahkamah Agung untuk :

 1.       Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan

 2.       Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat perncari keadilan

 3.       Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan

 Sesuai hasil asistensi tim, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Yang Mulia LEXSY MAMONTO, SH, MH, menyampaikan pada closing meeting, walaupun masih banyak yang perlu dibenahi guna memenuhi persyaratan agar bisa mendapatkan akreditasi A (excelent), namun Pengadilan Negeri Tahuna harus tetap berusaha sebaik mungkin agar hasil yang didapat bisa sempurna. Diharapkan pula, agar setiap unsur Pengadian Negeri Tahuna, mulai dari tingkat pimpinan sampai pada honorer agar dengan penuh semangat berperan aktiv dalam menyukseskan program akreditasi penjaminan mutu ini.

 Kegiatan ini kemudian ditutup dengan yel-yel Pengadilan Negeri Tahuna guna menyukseskan akreditasi penjaminan mutu Mahkamah Agung yang dipimpin oleh saudara HENDRA HAYA, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tahuna.

 

MAHKAMAH AGUNG................   MAJU!!!!

 BADILUM ................  SUKSES!!!!

 TAPM................  BERMUTU!!!!

 PENGADILAN NEGERI TAHUNA ................  KERJA, KERJA, KERJA!!!!

 PENGADILAN NEGERI TAHUNA................  MAJU, SUKSES, BERMUTU!!!!

 PENGADILAN NEGERI TAHUNA................  KEREN!!!!

 APA ITU KEREN???!!!

 K: KREATIF

 E: EFISIEN

 R: RESPONSIF

 E: EDUKATIF

 N: NYAMAN

Wajah baru Pengadilan Negeri Tahuna

on Wednesday, 11 January 2017. Posted in Berita

Wajah baru Pengadilan Negeri Tahuna sebagai garda terdepan di ujung utara indonesia dalam usaha meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud.