Pre Launcing Aplikasi Elektronik Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tahuna

on Friday, 10 January 2020. Posted in Berita 2

Elektronik Layanan Bantuan Hukum (Non Litigasi) Pengadilan Negeri Tahuna

Pre Launcing Aplikasi Elektronik Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tahuna

Pengadilan Negeri Tahuna saat ini tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang dikhususkan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu yaitu Elektronik Layanan Bantuan Hukum (e-labuh). 

Aplikasi ini merupakan implementasi dari:

  • Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, 
  • Keputusan Direktur jenderal  Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.

Melalui aplikasi ini, Pengadilan Negeri Tahuna memberikan pelayanan berupa informasi dan pelayanan secara elektronik atas kegiatan bantuan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna, yang terdiri dari:

  1. Informasi Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, berisikan jadwal pelaksanaan sidang wilayah yang akan dilaksanakan oleh kantor Pengadilan Negeri Tahuna.
  2. Informasi Pembebasan Biaya Perkara, berisikan informasi ketersediaan anggaran pembebasan biaya perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna.
  3. Pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan, berupa pelayanan pendaftaran dan pemberian bantuan hukum berupa:
      • Pemberian Informasi, Konsultasi dan Advis Hukum,
      • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,
      • Dan, Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat  lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma.

Selain itu, tujuan dari pengembangan aplikasi elektronik bantuan hukum ini bertujuan untuk tertib administrasi, efektif dan efesien, monitoring /pengawasan dan yang terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu guna mendapatkan pelayanan bantuan hukum dari Pengadilan Negeri Tahuna.