Pelaksanaan Sidang Wilayah di Kepulauan Siau Tagulandang dan Biaro
Pelaksanaan Sidang Wilayah (Zitting Plaats) Pengadilan Negeri Tahuna di Wilayah Kepulauan SITARO
Siau, 22/04/2021 - Sidang Wilayah menjadi salah satu agenda kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tahuna. Agenda Tahunan ini selalu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Zitting Plaats ini bertujuan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi Masyarakat dalam mencari keadilan. Pada hari Kamis lalu, Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan Sidang Wilayah di Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro yang termasuk dalam wilayah kehakiman PN Tahuna. Sidang Wilayah ini dilaksanakan oleh Hakim, Panitera Muda, dan Jurusita dari PN Tahuna yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan Sidang Wilayah.
Sidang Wilayah dilaksanakan kurang lebih hampir dua puluh tiga hari di tempat sidang tetap yang ada di Kepulauan Siau. Masyarakat merasa terbantu dengan adanya Pelayanan Sidang Wilayah ini karena dapat membantu mereka dalam mencari keadilan tanpa harus jauh-jauh pergi ke PN Tahuna. Sehingga kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat Kepulauan Siau yang ingin mendapat layanan hukum.
Dokumentasi :