• :
  • :

Articles in Category: Berita

PEMBINAAN DAN PENGARAHAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TAHUNA KEPADA PARA CALON HAKIM

on Rabu, 18 April 2018. Posted in Berita

PEMBINAAN DAN PENGARAHAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN DAN HAKIM  PENGADILAN NEGERI TAHUNA KEPADA PARA CALON HAKIM

Wakil ketua Pengadilan Negeri Tahuna Budi Rahayu Purnomo, S.H. dan Hakim Aminudin J. Dunggio, S.H. melakukan pembinaan dan pengarahan kepada cakim (calon hakim) yang berjumlah 13 orang dengan rincian 4 orang cakim penempatan di Pengadilan Negeri Tahuna dan 9 orang cakim penempatan di Pengadilan Negeri Melonguane. Namun dikarenakan pengadilan Negeri Melonguane belum beroperasi maka ke 9 orang cakim tersebut di tempatkan sementara di Pengadilan Negeri induknya,yaitu Pengadilan Negeri Tahuna. Adapun nama-nama cakim tersebut adalah :

Penempatan Pengadilan Negeri Tahuna :

1.      Ardhi Radhissalhan

2.      Galih Prayudo

3.      Halifardi

4.      Taufiqurrahman

Penempatan Pengadilan Negeri Melonguane :

1.      Andi Ramdhan Adi Saputra

2.      Aristian Akbar

3.      Dwi March Stein Siagian

4.      Eka Aditya Darmawan

5.      Gilang Rachma Yustifidya

6.      Mufti Muhammad

7.      Syaiful Idris

8.      Sri Bintang Subari Pratondo

9.      Yosedo Pratama

Pembinaan dan pengarahan ini bertujuan agar para cakim dapat menjalankan program kerja dari Pengadilan Negeri dan program kerja dari masing-masing cakim sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengadilan dalam hal memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayahan hukum Pengadilan Negeri Tahuna. (yosedo/18/04/18).

PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”

on Rabu, 11 April 2018. Posted in Berita

PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”

PERJANJIAN “BATAL DEMI HUKUM” DAN “DAPAT DIBATALKAN”

Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :

1.          Kesepakatan para pihak

2.          Kecakapan

3.          Suatu hal tertentu

4.          Sebab yang halal

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut  unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.