Pengadilan Negeri Tahuna Melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Dengan Dakwaan Primer Pasal 340 KUHP dan Subdidir Pasal 338 KUHP Tanggal 02 Juni 2025.
Tahuna, Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana terhadap nyawa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP (PEMBUNUHAN BERENCANA) dan subsider Pasal 338 KUHP (PEMBUNUHAN). Pada tanggal 02 Juni 2025., Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan Pasal dakwaan Primer, dengan tuntutan Hukuman Mati terhadap, M F M.
Majelis Hakim setelah bermusyawarah, dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum di dalam persidangan, maka hasil musyawarah, Majelis Hakim telah menjatuhkan Vonis Mati terhadap Terdakwa berinisial, M F M atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap masing-masing korban yang meninggal berinisial, S S S dan K A S.
Atas putusan yang telah di jatuhkan, Para Pihak diberikan hak yang sama, yaitu :
a). Mempelajari putusan dalam tenggat waktu 7 hari setelah di bacakan putusan;
b). Menyatakan menerima putusan dalam tenggat waktu 7 hari setelah di bacakan putusan, dan
c). Menyatakan menyatakan menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado dalam tenggat waktu 7 hari setelah di bacakan putusan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, sesuai ketentuan KUHAP, dan di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa dan di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Sidang ini menjadi bagian dari komitmen peradilan dalam menegakkan hukum secara Adil, Transparan, dan Akuntabel sesuai asas peradilan yang berlaku.