Menuju Pengadilan Negeri Melonguane

Visi Mahkamah Agung:
"Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung"
Visi dimaksud bermakna sebagai berikut : Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Mahkamah Agung RI , yaitu :
1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
2. Mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat perncari keadilan.
3. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah mengajukan permohonan pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane.
Berdasarkan pasal 7 Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, Pengadilan Negeri dibentuk dengan keputusan Presiden, maka dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan khususnya di Kab. Kepl. Talaud dapat tercapai.
Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane ini pun tak lepas dari peran aktiv masyarakat Kab. Kepl. Talaud, khususnya Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud. Dengan memberikan hibah lahan kepada Mahkamah Agung kurang lebih 10.000 m2 untuk gedung kantor, diharapkan Pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Melonguane dapat terlaksana. Hal ini guna memenuhi kerinduan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum dengan cepat dan biaya ringan.
Awalnya, Kab. Kepl. Talaud termasuk pada Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna. Namun dengan Keputusan Presiden RI ini, nantinya Kab. Kepl. Talaud akan memiliki kantor pengadilan negeri sendiri.
Sebagai Pengadilan Induk, tentunya Pengadilan Negeri Tahuna turut serta membantu kesiapan Pengadilan Negeri Melonguane. Berdasarkan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, DR. Robinson Tarigan, SH, MH, Pengadilan Negeri Tahuna telah melaksanakan kegiatan lanjutan penyiapan gedung sementara Pengadilan Negeri Melonguane.
Tim yang ditugaskan, bahu membahu bersama masyarakat dan Aparatur Pemda Talaud, melaksanakan penyiapan gedung sementara tersebut. Penambahan dua ruangan baru, sekat pengunjung sidang, papan nama kantor, ruang tahanan semntara dan pembersihan area gedung kantor sementara akhirnya berhasil terlaksana sesuai arahan.
Selanjutnya masyarakat mengharapkan, peresmian Pengadilan Negeri Melonguane segera terlaksana, agar masyarakat segera mendapatkan akses terhadap keadilan.
Aparatur Pemda bersama Ketua Pengadilan Negeri Tahuna sebelum melaksanakan kegiatan
Kegiatan penambahan dua ruangan
Arahan Ketua dalam penambahan ruangan baru
Kabag Hukum Penda Talaud turut serta dalam kegiatan
Ruang Sidang
Gedung Kantor Sementara dan Rumah dinas Pengadilan Negeri Melonguane
0leh: Kasubbag PTIP PN Tahuna