• :
  • :

Menuju Pengadilan Negeri Melonguane

on Jumat, 09 Maret 2018. Posted in Berita

Menuju Pengadilan Negeri Melonguane

Visi Mahkamah Agung:

"Terwujudnya  Badan  Peradilan Indonesia  Yang Agung" 

Visi  dimaksud  bermakna  sebagai berikut  : Menjalankan  kekuasaan  kehakiman yang  merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan  yang  jujur dan  adil.

Untuk  mencapai visi  tersebut,  ditetapkan Misi  Mahkamah  Agung  RI , yaitu  :

1. Meningkatkan  kepercayaan  masyarakat  terhadap  sistem  peradilan.

2. Mewujudkan  pelayanan  prima  bagi masyarakat  perncari  keadilan.

3. Meningkatkan  akses  masyarakat  terhadap  keadilan.

Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah mengajukan permohonan pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane.

Berdasarkan pasal 7 Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, Pengadilan Negeri dibentuk dengan keputusan Presiden, maka dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan khususnya di Kab. Kepl. Talaud dapat tercapai.

Pembentukan Pengadilan Negeri Melonguane ini pun tak lepas dari peran aktiv masyarakat Kab. Kepl. Talaud, khususnya Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud. Dengan memberikan hibah lahan kepada Mahkamah Agung kurang lebih 10.000 m2 untuk gedung kantor, diharapkan Pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Melonguane dapat terlaksana. Hal ini guna memenuhi kerinduan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum dengan cepat dan biaya ringan.

Awalnya, Kab. Kepl. Talaud termasuk pada Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna. Namun dengan Keputusan Presiden RI ini, nantinya Kab. Kepl. Talaud akan memiliki kantor pengadilan negeri sendiri. 

Sebagai Pengadilan Induk, tentunya Pengadilan Negeri Tahuna turut serta membantu kesiapan Pengadilan Negeri Melonguane. Berdasarkan petunjuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, DR. Robinson Tarigan, SH, MH, Pengadilan Negeri Tahuna telah melaksanakan kegiatan lanjutan penyiapan gedung sementara Pengadilan Negeri Melonguane. 

Tim yang ditugaskan, bahu membahu bersama masyarakat dan Aparatur Pemda Talaud, melaksanakan penyiapan gedung sementara tersebut. Penambahan dua ruangan baru, sekat pengunjung sidang, papan nama kantor, ruang tahanan semntara dan pembersihan area gedung kantor sementara akhirnya berhasil terlaksana sesuai arahan.

Selanjutnya masyarakat mengharapkan, peresmian Pengadilan Negeri Melonguane segera terlaksana, agar masyarakat segera mendapatkan akses terhadap keadilan.

 

 Aparatur Pemda bersama Ketua Pengadilan Negeri Tahuna sebelum melaksanakan kegiatan

Kegiatan penambahan dua ruangan

Arahan Ketua dalam penambahan ruangan baru

Kabag Hukum Penda Talaud turut serta dalam kegiatan

Ruang Sidang

Gedung Kantor Sementara dan Rumah dinas Pengadilan Negeri Melonguane

 0leh: Kasubbag PTIP PN Tahuna