Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022

on Jumat, 10 Desember 2021. Posted in Berita 2

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022

Pengadilan Negeri Tahuna membuka kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Tenaga Kontrak di Pengadilan Negeri Tahuna pada Tahun Anggaran 2022 dengan Formasi dan Ketentuan sebagai berikut:

 

A. Jenis Formasi yang dibutuhkan:

  • Pengemudi ( 5 Orang )
  • Pramubakti (1 Orang)
  • Satpam (2 Orang)

 

B. Persyaratan Umum :

 

1. Warga negara Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Berkelakuan baik;

4. Berusia paling rendah 21 tahun, paling tinggi 50 tahun;

5. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;

6. Diutamakan yang mampu mengoperasikan media teknologi informasi;

7. Disiplin dan berintegritas;

8. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;

9. Memiliki tinggi badan paling rendah 165 cm (khusus satpam);

10. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja.

 

C. Persyaratan Khusus :

 

Pengemudi

  1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau B1 Umum yang masih berlaku;
  2. Diutamakan menguasai rute jalan;
  3. Dapat mengemudikan mobil manual dan matic;
  4. Mempunyai kemampuan dasar otomotif.

Pramubakti

  1. Mampu menggunakan, mengoperasikan dan merawat peralatan kerja;
  2. Mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan atau pegawai;
  3. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor.

Satpam

  1. Diutamakan memiliki sertifikat tenaga pengamanan;
  2. Diutamakan memiliki kemampuan ilmu bela diri.

 

D. Tata Cara Pendaftaran

 

Berkas lamaran diantar langsung ke kantor Pengadilan Negeri Tahuna Kelas II : Jalan Sam Ratulangi No. 10 Tahuna (Pada Hari Kerja Pukul 09.00 s.d 14.00 WITA)

 

E. Dokumen Persyaratan Administrasi

 

  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, lengkap bermaterai Rp 10.000,- disertai nomor handphone
  2. Daftar Riwayat Hidup (lampirkan Fotocopy Sertifikat Pendukung)
  3. Fotokopi Ijazah terakhir (legalisir);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Pas foto ukuran 3x4 berlatar belakang warna biru sebanyak 4 (empat) lembar;
  6. Print out sertifikat vaksin yang terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi.

Selengkapnya dapat melihat tautan dibawah ini :


PENGUMUMAN PENERIMAAN PPNPN


PENGUMUMAN LOLOS BERKAS ADMINISTRASI


JADWAL TES TERTULIS


PENGUMUMAN LOLOS TES TERTULIS


PENGUMUMAN LOLOS TES KOMPETENSI


PENGUMUMAN LOLOS TES WAWANCARA