• :
  • :

Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tahuna

on Senin, 19 Maret 2018. Posted in Berita 2

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI TAHUNA

Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tahuna

 

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI TAHUNA

 

Sebagian masyarakat masih kurang paham tentang Posbakum Pengadilan, sehingga sering kali salah paham yang mengakibatkan kekecewaan setelah menerima pelayanan Posbakum Pengadilan khususnya Posbakum di Pengadilan Negeri Tahuna. Untuk itu penulis mencoba menjelaskan pengertian Posbakum Pengadilan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Proses penanganan perkara dibedakan menjadi 2 (dua), secara Litigasi dan secara Non Litigasi.

Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sedangkan Non Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

Adapun kegiatan bantuan hukum secara litigasi sesuai Peraturan Pemerintah RI no. 42 tahun 2013 pasal 15 meliputi kegiatan:

  1. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
  2. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan dipersidangan; atau
  3. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa  terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan kegiatan bantuan hukum secara Nonlitigasi sesuai Peraturan Pemerintah RI no. 42 tahun 2013 pasal 16 butir (2) meliputi kegiatan:

a.     Penyuluhan hukum;

b.    Konsultasi hukum;

c.     Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektornik;

d.    Penelitian hukum;

e.     Mediasi;

f.     Negosiasi;

g.    Pemberdayaan masyarakat;

h.     Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau

i.      Drafting dokumen hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada Bab I, pasal 1 butir (6) menjelaskan “Posbakum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadian Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.”

Selanjutnya dijelaskan pada Bab V pasal 22:

Ayat 1 menjelaskan tentang penerima layanan Posbakum Pengadilan sebagai berikut

“Setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.”

Ayat 2 menjelaskan yang dimaksud tidak mampu sebagai berikut:

“tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:

a.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayan setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b.Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau

c.Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohonan layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagai mana disebut dalam huruf a atau b.”

Ayat 3 menjelaskan tentang orang atau sekelompok orang yang menerima layanan posbakum pengadilan sebagai berikut:

“orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :

1.    Penggugat/Pemohon, atau

2.    Tergugat/Termohon, atau

3.    Terdakwa, atau

4.    Saksi

Selanjutnya dijelaskan pada Bab V pasal 25 tentang Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan sebagai berikut:

“Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma – Cuma.”

Kesimpulan:

  1. Bahwa Layanan Posbakum sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang RI no. 42 tahun 2013 terbagi 2 cara yaitu secara litigasi dan nonlitigasi.
  2. Lebih jelas di atur pada Perma No. 1 Tahun 2014, Layanan Posbakum Pengadilan adalah layanan yang diberikan berupa bantuan hukum secara nonlitigasi.
  3. Layanan yang diberikan Posbakum Pengadilan berupa:

a.  Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.

b.  Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

c. Penyediaan Informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma – cuma.

   4   Bantuan hukum secara Litigasi meliputi:

  1. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
  2. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan dipersidangan; atau
  3. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Merupakan bantuan hukum yang diberikan bukan oleh Posbakum Pengadilan.

 Pengadilan Negeri Tahuna pada tahun anggaran 2018 ini mendapat alokasi anggaran untuk Layanan Pos Bantuan Hukum berupa biaya pembayaran honorarium pengacara yang piket di Posbakum Pengadilan Negeri Tahuna sebesar Rp. 19.200.000,- selama setahun (192 jam layanan x Rp. 100.000 = Rp. 19.200.000,-).

dapat dijelaskan sebagai berikut, pengacara yang ditunjuk melaksanakan piket di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, setiap jamnya diberikan honor sebesar Rp. 100.000,- dan selama setahun, pengadilan Negeri Tahuna menyediakan dana untuk 192 Jam layanan.

Kiranya masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna bisa mengerti dan mendapat pelayanan melalui Posbakum yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Tahuna.

Pada tulisan berikut, penulis akan menyajikan Prosedur Posbakum Pengadilan sesuai Perma No. 1 tahun 2014.

Dokumen sumber :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Oleh: Kasubbag PTIP Pengadilan Negeri Tahuna.