Putusan Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Tabukan Tengah

Tahuna, 02/06/2025 - Pada Senin siang, Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan sidang pembacaan putusan atas perkara tindak pidana terhadap nyawa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan Pasal dakwaan Primer, dengan tuntutan hukuman Mati.
Majelis Hakim setelah bermusyawarah, dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum di dalam persidangan, sehingga hasil musyawarah, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan:
1. Menyatakan Terdakwa (MFM) Alias (FM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang jenis pando dengan ukuran panjang 40, 5 cm dan lebar 8 cm yang terbuat dari besi biasa dan gagang terbuat dari kayu.
1 (satu) buah sprei warna biru muda terdapat bercak-bercak darah.
2 (dua) buah sarung bantal kepala terdapat bercak-bercak darah.
3 (tiga) buah sarung bantal guling terdapat bercak-bercak darah.
1 (satu) buah celana dalam warna coklat muda.
1 (satu) buah celana pendek terdapat bercak darah.
1 (satu) buah celana dalam warna ungu muda motif bunga.
1 (satu) buah kaos warna merah merk NOBBY terdapat bercak-bercak darah.
1 (satu) buah kaos warna hitam pada bagian depan bergambar tengkorak bertuliskan MY LIFE IS ADUMPSTER FIRE BUT IT’S ALL COOL.
1 (satu) buah celana pendek warna krem.
1 (satu) buah sendal jepit merk ardiles warna hitam merah.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk VIXION warna hitam No Polisi DB 6410 CX.
1 (satu) buah handphone merk Realme Note 60 warna biru toska.
Dirampas untuk negara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan yang telah dijatuhkan, Para Pihak diberikan hak yang sama, yaitu
a) mempelajari putusan dalam tenggat waktu 7 hari setelah dibacakan putusan;
b) menyatakan menerima putusan dalam tenggat waktu 7 hari setelah dibacakan putusan, dan
c) menyatakan menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggat waktu 7 hari setelah dibacakan putusan
Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, sesuai ketentuan KUHAP, dan dihadiri oleh Para Pihak, yaitu Penuntut Umum serta Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya
Sidang ini menjadi bagian dari komitmen peradilan dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai asas peradilan yang berlaku.
🔔 Untuk informasi dan perkembangan sidang lainnya, ikuti terus akun resmi Pengadilan Negeri Tahuna.