Sidang Wilayah (Zitting Plaats) PN Tahuna di Kab. Kepulauan SITARO Pada 30 Agusutus 2024 sampai dengan 13 September 2024
Tahuna 19/09/2024 – pada tangal 30 Agustus 2024 sampai dengan 13 September 2024 Pengadilan Negeri Tahuna Melaksanakan Kegiatan Sidang di luar Gedung Pengadilan selama 14 hari. Sesuai dengan PERMA RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, dengan adanya kesempatan kali ini selama 14 hari Pengadilan Negeri Tahuna melaksanakan Kegiatan Sidang di luar Gedung Pengadilan yang merupakan salah satu kegiatan program nasional Mahkamah Agung demi memberikan pelayanan khususnya masyarakat kurang mampu di Kabupaten Siau Tagulandang dan Biaro.
Tim Aparatur Pengadilan Negeri Tahuna yang ikut bertugas dalam Sidang Wilayah di Siau di tahun 2024 ini. Aparatur Pengadilan yang Bertugas yaitu Ketua Pengadilan YM Bapak Sigit Triatmojo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan dua hakim anggota pengadilan YM Bapak Taufiqurrahman, S.H. serta YM Bapak Halifardi, S.H. dengan satu Panitera Muda Pidana Bapak Melki Lamber, S.H., satu Jurusita Pengganti dan satu PPNPN.
Pelaksanaan persidangan ini dilakukan di Tempat Sidang Tetap Pengadilan Negeri Tahuna di Siau. Dengan adanya kegiatan ini tentunya dapat memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah terpinggirkan dengan akses yang tidak mudah dalam mendapatkan keadilan. Mulai dari meghemat biaya, proses lebih mudah dan lebih cepat dalam mendapatkan kepastian pelayanan hukum.
Diharapkan kegiatan Sidang di luar Pengadilan / Sidang Wilayah (Zitting Plaats) ini dapat terus dilakukan secara berkala dan selalu ditingkatkan pelayanan hukum Pengadilan Negeri Tahuna untuk masyarakat di kepulauan yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna.