
-
Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin/ persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik.
-
Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya Mengetahui.
-
Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang, maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.
-
Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus (misalnya tindak pidana korupsi) sepanjang tidak diatur lain.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 53-54.































Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menggelar halalbihalal dan silaturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai, bertempat di Ruang Galeri Ditjen Badilum pada hari Rabu, 15 April 2026. Kegiatan halalbihalal dan silaturahmi[…]
Para pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerima sosialisasi tentang hunian untuk aparatur sipil negara (ASN) dari Perum Pembangunan Perumahan Nasional atau biasa disingkat menjadi Perumnas. Kegiatan ini digelar di Command Center DItjen Badilum pada Selasa, 14 April 2026. Kepala[…]
Sebagai tindak lanjut terkait ketidaksesuaian pemenuhan permintaan data administrasi keuangan perkara pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilum mengumpulkan dan melakukan pembahasan dengan pengadilan negeri-pengadilan negeri terkait. Penyempurnaan pencatatan administrasi keuangan perkara di pengadilan negeri ini dilakukan secara daring[…]
Mahkamah Agung RI berupaya meningkatkan pembinaan para pejabat kepaniteraan di pengadilan, salah satunya dengan menyempurnakan pola promosi dan mutasi panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Diskusi ini digelar pada hari Senin, 13 April 2026. Diskusi membahas penyempurnaan pola mutasi kepaniteraan[…]
Seluruh unit kerja tingkat Eselon I Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selaku satuan kerja SMAP Tahap Pembangunan Mandiri. Kegiatan ini bertempat di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah[…]





