Dasar Hukum & Regulasi Pengaduan

Untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dan pelayanan informasi dalam penanganan pengaduan maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung. 

Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.

SK KMA NOMOR : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Llingkungan Lembaga Peradilan 

SK KMA NOMOR : 216/KMA/SK/XII/2011 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS)

7 Nilai Badan Peradilan

 

1.png

 

 

  1. KEMANDIRIAN

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).

Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

  1. INTEGRITAS DAN KEJUJURAN

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati

  1. AKUNTABILITAS

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

  1. RESPONSIBLITAS

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

  1. KETERBUKAAN

Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

  1. KETIDAKBERPIHAKAN

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.

  1. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas

Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan

  1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Tahuna menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
  2. Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
  3. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
  4. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  5. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
  6. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
  7. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas.
  8. Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
  9. Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  10. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
  11. Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.

Alur Persidangan Kaum Difabel / Rentan

  1. Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Tahuna menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
  2. Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
  3. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
  4. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
  5. Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
  6. Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
  7. Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
  8. Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.

Dasar :