• :
  • :
  • \"gambar\"
  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • Gedung Pengadilan Negeri Tahuna

    Gedung Pengadilan Negeri Tahuna
  • SIWAS

    Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan DIbawahnya, Segera LAPORKAN melalui SIWAS

    Masuk SIWAS

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tahuna memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk SIPP




  • Dapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk eraterang Buku Petunjuk

  • SMALL CLAIM COURT/ GUGATAN SEDERHANA

    Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

    Lebih Lanjut

  • e-court

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

    Masuk e-court

  • Prosedur Eksekusi

    Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

    Selengkapnya...

  • Prosedur Kasasi/PK Perdata

    Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 Pada Pengadilan Negeri


    Selengkapnya...
  • Prosedur Permintaan Informasi Publik

    Prosedur Permintaan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Tahuna berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan


    Selengkapnya...
  • e-labuh

    Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Secara Online, Mendapatkan informasi jadwal sidang wilayah secara online, Informasi dana pembebasan biaya perkara secara online dan Layanan Pos Bantuan Hukum secara elektronik

    Masuk e-labuh

SIPP

e-Court

e-Berpadu

Putusan

SURVEI

Sisa Panjar Belum Diambil

Laporan Kinerja

  • LKjIP Pengadilan Negeri Tahuna Tahun 2024
  • Laporan Realisasi Anggaran

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tahuna

 

Klik pada dokumen atau tautan dibawah:

Dokumen LKjIP PN Tahuna 2024

flipbook QR Code  

 

Read More

Data Laporan Realisasi Anggaran DIPA 01 (099340) Tahun 2025

 

No. Bulan Download Realisasi Manual
1 Januari Download
2 Februari Download
3 Maret Download
4 April Download
5 Mei  
6 Juni  
7 Juli  
8 Agustus  
9 September  
10 Oktober  
11 November  
12 Desember  

 


 

Data Laporan Realisasi Anggaran DIPA 03 (099341) Tahun 2025

 

No. Bulan Download Realisasi Manual
1 Januari Download
2 Februari Download
3 Maret Download
4 April Download
5 Mei Download
6 Juni  
7 Juli  
8 Agustus  
9 September  
10 Oktober  
11 November  
12 Desember  

 

  

Read More

Penyampaian Pelaporan LHKPN dan SPT Aparatur Pengadilan Negeri Tahuna

Periode Pelaporan 2025

 

 

 

 

Buka Laporan disini

 

 

 

 

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tahuna

 

Klik pada dokumen atau tautan dibawah:

Dokumen LKjIP PN Tahuna 2024

flipbook QR Code  

 

 

 

 

 

Prosedur Permintaan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Tahuna berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan

 

A.Dasar Hukum

1.     Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

2.     Mahkamah Agung;

3.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4.     sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

5.     Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

6.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;

7.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor

9.     14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

10.  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

11.  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

12.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan

 

B.  Kategori Informasi

1.     Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:

a.     Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.     Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan

c.     Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

2.     Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

a.     Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

b.     identitas lengkap hak im dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

c.     Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

d.     identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

e.     identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang di laporkan yang belum diketahui publik

f.      catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;

g.     Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu

h.     Berita acara sidang dan alat bukti

 

 

C.Prosedur Pelayanan

1.     Persyaratan

a.     Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

                               i.   Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas   kependudukan dan pencatatan sipil;

                             ii.   Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

                              iii.  Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk   atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

b.     Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

                         i.   Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap  Informasi yang dimohonkan; atau

                             ii.         badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

c.     Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

d.   Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektron ik dalam SIP.

e.     Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

f.      Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi

 

2.     Prosedur Permintaan

 

 

Jadwal Sidang Hari Ini