• \"gambar\"
  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  •  
  • SIWAS

    Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan DIbawahnya, Segera LAPORKAN melalui SIWAS

    Masuk SIWAS

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tahuna memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk SIPP




  • Dapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk eraterang Buku Petunjuk

  • SMALL CLAIM COURT/ GUGATAN SEDERHANA

    Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

    Lebih Lanjut

  • e-court

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

    Masuk e-court

  • Prosedur Eksekusi

    Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

    Selengkapnya...

  • e-labuh

    Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Secara Online, Mendapatkan informasi jadwal sidang wilayah secara online, Informasi dana pembebasan biaya perkara secara online dan Layanan Pos Bantuan Hukum secara elektronik

    Masuk e-labuh

SIPP

e-Court

e-Berpadu

Putusan

SURVEI

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tahuna

 

Klik pada dokumen atau tautan dibawah:

Dokumen LKjIP PN Tahuna 2023

flipbook QR Code 

 

 

Laporan Pelayanan Informasi Publik Semester I Tahun 2023 :

 

Buka Dokumen

 

Laporan Pelayanan Informasi Publik Semester II Tahun 2023 :

 

Buka Dokumen

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Internal)

 

I.

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

 

1.

Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;

 

2.

Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

 

3.

Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.

 

 

 

II.

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

 

1.

Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;

 

2.

Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

 

 

 

III.

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

 

1.

Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

 

2.

Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

 

3.

Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

 

 

 

IV.

TATA TERTIB

 

1.

Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

 

2.

Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

 

3.

Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;

 

4.

Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

 

5.

Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

 

6.

Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.

 

 

 

V.

SANKSI-SANKSI

 

1.

Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 

2.

Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF

(Oleh Eksternal)

 

      I.          

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

 

1.

Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);

 

2.

Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;

 

3.

Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Tahuna;

 

4.

Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna;

 

 

 

    II.          

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

 

1.

Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

 

 

 

   III.          

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

 

1.

Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;

 

2.

Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;

 

3.

Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.

 

 

 

  IV.          

TATA TERTIB

 

1.

Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;

 

2.

Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;

 

3.

Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor

 

4.

Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;

 

5.

Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

 

6.

Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas

 

7.

Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;

 

8.

Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

 

 

 

    V.          

SANKSI-SANKSI

 

1.

Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

 

2.

Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

Jadwal Sidang Hari Ini