• :
  • :
\"gambar\"
  • \"gambar\"
  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • Informasi lebih lengkap ...

  • SIWAS

    Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan DIbawahnya, Segera LAPORKAN melalui SIWAS

    Masuk SIWAS

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tahuna memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk SIPP




  • Dapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk eraterang Buku Petunjuk

  • SMALL CLAIM COURT/ GUGATAN SEDERHANA

    Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

    Lebih Lanjut

  • e-court

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

    Masuk e-court

  • Prosedur Eksekusi

    Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

    Selengkapnya...

  • Prosedur Kasasi/PK Perdata

    Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 Pada Pengadilan Negeri


    Selengkapnya...
  • Prosedur Permintaan Informasi Publik

    Prosedur Permintaan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Tahuna berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan


    Selengkapnya...
  • e-labuh

    Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Secara Online, Mendapatkan informasi jadwal sidang wilayah secara online, Informasi dana pembebasan biaya perkara secara online dan Layanan Pos Bantuan Hukum secara elektronik

    Masuk e-labuh

SIPP

e-Court

e-Berpadu

Putusan

SURVEI

Sisa Panjar Belum Diambil

Laporan Kinerja

  • LKjIP Pengadilan Negeri Tahuna Tahun 2024
  • Laporan Realisasi Anggaran

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tahuna

 

Klik pada dokumen atau tautan dibawah:

Dokumen LKjIP PN Tahuna 2024

flipbook QR Code  

 

Read More

Data Laporan Realisasi Anggaran DIPA 01 (099340) Tahun 2025

 

No. Bulan Download Realisasi Manual
1 Januari Download
2 Februari Download
3 Maret Download
4 April Download
5 Mei Download
6 Juni Download
7 Juli Download
8 Agustus Download
9 September  
10 Oktober  
11 November  
12 Desember  

 


 

Data Laporan Realisasi Anggaran DIPA 03 (099341) Tahun 2025

 

No. Bulan Download Realisasi Manual
1 Januari Download
2 Februari Download
3 Maret Download
4 April Download
5 Mei Download
6 Juni Download
7 Juli Download
8 Agustus Download
9 September  
10 Oktober  
11 November  
12 Desember  

 

  

Read More

sesuai UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 56 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut.

1.Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 

2.Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. 

Berdasarkan kepada peraturan tersebut di atas, pengacara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma (tanpa mendapat upah atas jasa yang diberikan, baik oleh penerima jasa maupun negara). 

Sesuai Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, pasal 5  ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut,

1.Pemberian Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana dan masalah hukum tata usaha Negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi

2.Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan.

Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi sebagai berikut,

1.Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.

2.Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat :

a.Identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan 

b.Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum

3.Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus melampirkan:

a.Surat keterangan miskin dari lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum; dan

b.Dokumen yang berkenaan dengan perkara 

Pasal 13 ayat 1 berbunyi sebagai berikutl

1.Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum .

Pasal 14 berbunyi sebagai berikut.

Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1, tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 berbunyi sebagai berikut,

Pemberian bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilakukan dengan cara:

a.Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan , dan penuntutan.

b.Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau 

c.Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 18 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut,

1.Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN.

2.Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pendanaan dapat berasal dari:

a.Hibah atau sumbangan; dan/atau

b.Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 27 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut,

1.Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah pemberi bantuan hukum menyelesaikan perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.

2.Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tahapan penangan perkara dalam:

a.Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;

b.Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan

c.Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Berdasarkan kepada peraturan pemerintah RI Nomor 42 tahun 2013 di atas, pengacara yang memberikan bantuan hukum secara litigasi,  pembayaran jasanya dibebankan pada APBN sesuai pasal 18 ayat 1 “sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada APBN,”  dan ayat 2 “ selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pendanaan dapat berasal dair a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat”. 

Namun pemberian bantuan hukum ini TIDAK  MENGHAPUSKAN KEWAJIBAN ADVOKAT TERSEBUT UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA sesuai pada pasal 14 “pemberian bantuan hukum oleh advokat, tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan. 

 

Berdasarkan kedua peraturan yang telah diuraikan di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa:

1.Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui PP no. 42 tahun 2013 TIDAK  MENGHAPUSKAN KEWAJIBAN ADVOKAT TERSEBUT UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 56 ayat 1 dan 2).

2.Jasa pengacara yang telah ditunjuk sesuai UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 56 ayat 1 dan 2 tidak dibayarkan jasanya/Cuma-Cuma/pro bono (tidak biayai oleh Negara).

3.Masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara litigasi sejak penyidikan di kepolisian, sampai pada proses persidangan.

4.Jasa pendampingan penasehat hukum yang dimaksud pada UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 56 ayat 1 dan 2 adalah apabila pada saat proses persidangan, masyarakat tidak mampu tidak didampingi oleh penasehat hukum.

5.Jasa pendampingan penasehat hukum bagi masyarakat tidak mampu yang telah mendapat pendampingan sejak penyidikan sampai pada persidangan, sesuai PP Nomor 42 Tahun 2013, dibiayai oleh Negara melalui Pos Bantuan Hukum secara litigasi yang pembebanan biayanya dibebankan ke DIPA Kementerian Hukum dan HAM RI.

6.Untuk bantuan hukum secara litigasi sesuai PP No. 42 tahun 2013, diberikan kepada masyarakat tidak mampu TANPA MEMBATASI hanya kepada masyarakat tidak mampu yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih saja, melainkan semua masyarakat tidak mampu yang mengharapkan mendapat pendampingan penasehat hukum. 

Dokumen sumber

UU NO. 8 TAHUN 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

UU NO. 16 TAHUN 2011 Tentang Bantuan Hukum

PP NO. 42 TAHUN 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum

 

 

Jadwal Sidang Hari Ini