
Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi.
Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).
Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benar-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan sebuah peternakan dapat disita. Untuk binatang- binatang lain, seperti kuda, anjing, kucing, burung, apabila harganya tinggi dapat disita.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 85-86.































Mahkamah Agung berupaya meningkatkan profesionalisme tenaga kepaniteraan, sebagai pegawai yang bertugas dalam penanganan perkara di pengadilan. Untuk meningkatkan profesionalisme para panitera, panitera pengganti dan juru sita, maka saat ini sedang dilakukan Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung[…]
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menggelar halalbihalal dan silaturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai, bertempat di Ruang Galeri Ditjen Badilum pada hari Rabu, 15 April 2026. Kegiatan halalbihalal dan silaturahmi[…]
Para pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerima sosialisasi tentang hunian untuk aparatur sipil negara (ASN) dari Perum Pembangunan Perumahan Nasional atau biasa disingkat menjadi Perumnas. Kegiatan ini digelar di Command Center DItjen Badilum pada Selasa, 14 April 2026. Kepala[…]
Sebagai tindak lanjut terkait ketidaksesuaian pemenuhan permintaan data administrasi keuangan perkara pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilum mengumpulkan dan melakukan pembahasan dengan pengadilan negeri-pengadilan negeri terkait. Penyempurnaan pencatatan administrasi keuangan perkara di pengadilan negeri ini dilakukan secara daring[…]
Mahkamah Agung RI berupaya meningkatkan pembinaan para pejabat kepaniteraan di pengadilan, salah satunya dengan menyempurnakan pola promosi dan mutasi panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Diskusi ini digelar pada hari Senin, 13 April 2026. Diskusi membahas penyempurnaan pola mutasi kepaniteraan[…]





