• \"gambar\"
  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

  •  
  •  

     
  •  

    \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  • \"gambar\"
  •  

    \"gambar\"
  •  
  • SIWAS

    Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan DIbawahnya, Segera LAPORKAN melalui SIWAS

    Masuk SIWAS

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Tahuna memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk SIPP




  • Dapatkan kemudahan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tahuna

    Masuk eraterang Buku Petunjuk

  • SMALL CLAIM COURT/ GUGATAN SEDERHANA

    Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

    Lebih Lanjut

  • e-court

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik

    Masuk e-court

  • Prosedur Eksekusi

    Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

    Selengkapnya...

  • Prosedur Kasasi/PK Perdata

    Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik berdasarkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 Pada Pengadilan Negeri


    Selengkapnya...
  • Prosedur Permintaan Informasi Publik

    Prosedur Permintaan Informasi Publik Di Pengadilan Negeri Tahuna berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan


    Selengkapnya...
  • e-labuh

    Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Secara Online, Mendapatkan informasi jadwal sidang wilayah secara online, Informasi dana pembebasan biaya perkara secara online dan Layanan Pos Bantuan Hukum secara elektronik

    Masuk e-labuh

SIPP

e-Court

e-Berpadu

Putusan

SURVEI

Sisa Panjar Belum Diambil

Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi.

Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).

Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benar-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan sebuah peternakan dapat disita. Untuk binatang- binatang lain, seperti kuda, anjing, kucing, burung, apabila harganya tinggi dapat disita.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 85-86. 

Jadwal Sidang Hari Ini