
-
Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat (revindicatoir berasal dari kata revindicatoir, yang berarti meminta kembali miliknya).
-
Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.
-
Apabila gugatan dikabulkan untuk dilunasi, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.
-
Segala sesuatu yang dikemukakan dalam membahas sita conservatoir secara mutatis mutandis berlaku untuk sita revindicatoir.
-
Dalam hal obyek yang disita tidak terletak di wilayah pengadilan yang menangani gugatan tersebut maka penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri dimana obyek yang akan disita terletak. Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan sita jaminan wajib memberitahukan hal tersebut kepada ketua pengadilan, agar ketua pengadilan meminta bantuan kepada pengadilan dalam daerah hukum mana obyek yang akan disita itu terletak agar penyitaan tersebut dilaksanakan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 82-83.































Sebagai tindak lanjut terkait ketidaksesuaian pemenuhan permintaan data administrasi keuangan perkara pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI, Ditjen Badilum mengumpulkan dan melakukan pembahasan dengan pengadilan negeri-pengadilan negeri terkait. Penyempurnaan pencatatan administrasi keuangan perkara di pengadilan negeri ini dilakukan secara daring[…]
Mahkamah Agung RI berupaya meningkatkan pembinaan para pejabat kepaniteraan di pengadilan, salah satunya dengan menyempurnakan pola promosi dan mutasi panitera, panitera muda dan panitera pengganti. Diskusi ini digelar pada hari Senin, 13 April 2026. Diskusi membahas penyempurnaan pola mutasi kepaniteraan[…]
Seluruh unit kerja tingkat Eselon I Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta mengikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) selaku satuan kerja SMAP Tahap Pembangunan Mandiri. Kegiatan ini bertempat di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah[…]
Dalam membantu pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan peradilan umum, Ditjen Badilum mengadakan bimbingan teknis bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini digelar di Jakarta pada 31 Maret[…]
Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan materi tentang Kepemimpinan Teknis dan Integritas kepada aparat peradilan umum se-Provinsi Bali. Kegiatan pembinaan DItjen Badilum ini diikuti para hakim tinggi pengawas daerah Pengadilan[…]





