
-
Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse sita hipotik.
-
Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.
-
Oleh karena salinan pertama dan alas pengakuan hutang yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala/ irah-irah yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/ irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/ irah-irah.
-
Grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
-
Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang Fixed Loan hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah hutangnya itu.
-
Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut, dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.
-
Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S.1938-523), melarang Notaris membuat atas pengakuan hutang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian hutang-piutang dengan seorang pelepas uang.
-
Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg. tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.
-
Grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg, adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara Orang Alamiah/ Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan.
-
Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan hutang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan lain.
-
Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 88-89.































Menyambut berakhirnya libur lebaran 2026 dan kembalinya pelayanan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI, segenap jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menghadiri kegiatan halalbihalal di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Maret 2026. Bertempat di[…]
Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum menerima kunjungan Delegasi dari Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama dan koordinasi antara OPDAT dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam mendukung penguatan[…]
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selalu berupaya meningkatkan pelayan bagi pencari keadilan. Kali ini, Ditjen Badilum kedatangan tamu dari Komisi Nasional Perempuan, yang dipimpin oleh Chatarina Pancer Istiyani dan Sondang Frishka, Komisioner dari Komnas Perempuan. Para tamu disambut langsung oleh[…]
Menjelang akhir bulan Ramadhan dan sebelum memasuki masa liburan Idul Fitri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. bersama para pejabat Eselon II menyampaikan pesan dan arahannya ke seluruh pegawai dalam kegiatan pembinaan. Arahan ini disampaikan di[…]
Demi meningkatkan peran pengawasan Pengadilan Tinggi terhadap satuan kerja di bawahnya dan dalam rangka pembinaan satuan kerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali melaksanakan program Sapa Pengadilan secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Bertempat di[…]





